BAB 1
Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
1. Makna Hak Asasi Manusia
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal ini bertujuan agar kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut denga seksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya Negara akan mengenakan tindakan hukum.
b. Tidak ada satu bangsapun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara- Negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari dari belenggu penjajahan tersebut.
c. Tidak seorang manusia pun yang ingin hidupnya sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
Dapatkah kalian menangkap makna dari ketiga fakta tersebut diatas?. Jika kalian menyimaknya, dapat dipahami bahwa pada diri manusia selalu melakat tiga hal yakni hidup, kebebasan serta kebahagian. Ketiga tersebut merupakan hal yang mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia hidup tanpa arah, bahkan tidak menjadi manusia seutuhnya.
Suatu yang mendasar dalam pengertian lain disebut hak asasi. Adapun pengertian hak asasi menurut UU No 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah aalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengartikan HAM sebagai hak hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua Makna :
a. HAM merupakan Hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai kodrat manusia, tidak diperkenankan untuk merampas hak manusia lainya.
b. HAM merupakan Instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaan yang luhur.
Dibandingkan dengan hak hak lain, hak asasi manusia memiliki ciri ciri khusus sebagai berikut:
a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbaikan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan hak, apakah hal sipil dan politik atau ekonomi sosial budaya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia, yang tidak dapat dilanggar atau dipisahkan.
2. Makna Kewajiban Asasi Manusia
Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai pelajar kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan piket kebersihan. Sebagau anggota masyarakat pun mengikuti kegiatan kerja bakti.
kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban mendasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat 2 UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat Kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan, keduanya mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan sebat akibat.
Hak dan kewajiban asasi tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak hak dan sebaliknya. Tetapi dalam pelaksanaan masih saja terjadi pertentanga hak dan kewajiban yang tidak seimbang.
Sumber buku paket PPKN kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar