The widget settings in widget with id AdSense4 is not valid. An internal error occurred. Please try again Contoh soal PPKn KTSP: Materi PPKn
Tampilkan postingan dengan label Materi PPKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi PPKn. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Agustus 2020

(BAB 1) Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia


C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari hari, kalaian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, perampokan yang diserai pembunuhan penyiksaan dan lain sebagainya. Selain itu kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang di caci maki oleh majikannya karena melakukan sebuah kesalahan.
Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya
Dengan demikian, tidak ada seorangpun yang diperbolehkan  untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi, dalam kenyataannya manusia lupa diri, bahwa disekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.       Faktor Internal, yaitu dorongan untukmelakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya sebagai berikut :
1)       Sikap egois atau terlalu mementingan diri sendiri,
Sikap ini selalu mementingkan haknya, sementara kewajibannya sering dibatalkan.
2)      Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus di hormati.
3)      Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain.
b.      Faktor eksternal yaitu, yaitu faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekolompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
1). Penyalahgunaan kekuasaan
Dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Misalnya perusahaan yang mempunyai kekuasaan mengabaikan hak hak buruhnya.
2). Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu akan mendorong pelanggaran HAM lainnya.
3). Penyalahgunaan Tekhnologi
Kemajuan tekhnologi di bidang senjata, jika tidak dimanfaatkan dengan baik tentu akan mendorong terjadinya pelanggaran HAM.
4. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjagan merupakan gambaran terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok dalam kehidupan masyrakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimilii.
2. Kasus Pelanggran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia meskipun pemerintah telah mengeluarkan perundang-undangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia.
Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1.      Kerusuhan tanjung priok 12 september 1984
2.      Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia 27 juli 1996
3.      Penembakan mahasiswa universitas trisakti  12 mei 1998
4.      Tragedy semangi I pada tanggal 13 November 1998
5.      Penculikan aktivis pada tahun 1997/1998


Sumber buku paket PPKN kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia

Minggu, 02 Agustus 2020

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila


BAB 1
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa mebeda bedakan suku, bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap Negara wajib menegakan hak asasi manusia. Akan tetapi penegakan hak asasi manusia disetiap Negara berbeda satu dengan yang lainnya, hal tersebut disesuaikan dengan karakteristik Negara berdasarkan ideologinya. Contohnya di Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideology Negara yaitu pancasil, yang selalu mengkedepankan keseimbangan hak dan kewajiban.
Pancasila merupakan ideology yang mengkedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga Negara Indonesia. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi melalui nilai nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu : nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga nilai inilah yang menjamin hak dan kewajiban asasi sebgai WNI maupun WNA.
1.      Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan demgam hakikat kelima dasar sila pancasila yaitu : nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilan. Nilai nilai tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tuuan serta nilai nilai yang baik dan benar
2.      Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khususdibandingkan dengan nilai dasar. Denga kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila, umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan  konstitusional mulai dari UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah. Adapuun contoh lain berkenaan dengan ketentuan mengenai hak dan kewajiban asasi yaitu:
a.       UUD 1945 Pasal 28A -28J
b.      TAP MPR/XVII/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
c.       Ketentuan UU Organik
1). UU No 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan
2). UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi MAnusia
3). UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
3.      Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis sila sila pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari hari. Nilai praksis pancasila senantiasa berkembang dan  selalu dapat dilakukan perubahan perbaikan sesuaidengan perkembanga zamandan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pancasila merupakan ideplogi terbuka.  Nilai praksis dapat terwujud apabila nilai dasar instrumental tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Senin, 20 Juli 2020

Bab 1 PPKn Kelas XI Semester 1

BAB 1

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif  Pancasila

1.      Makna Hak Asasi Manusia

Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal ini bertujuan agar kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak   asasi manusia, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut denga seksama.

a.       Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya Negara akan mengenakan tindakan hukum.

b.      Tidak ada satu bangsapun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara- Negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari dari belenggu penjajahan tersebut.

c.       Tidak seorang manusia pun yang ingin hidupnya sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.

Dapatkah kalian menangkap makna dari ketiga fakta tersebut diatas?. Jika kalian menyimaknya, dapat dipahami bahwa pada diri manusia selalu melakat tiga hal yakni hidup, kebebasan serta kebahagian. Ketiga tersebut merupakan hal yang mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia hidup tanpa arah, bahkan tidak menjadi manusia seutuhnya.

Suatu yang mendasar dalam pengertian lain disebut hak asasi. Adapun pengertian hak asasi menurut UU No 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah aalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati,  dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jan materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengartikan HAM sebagai hak hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua Makna :

a.       HAM merupakan Hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai kodrat manusia, tidak diperkenankan untuk merampas hak manusia lainya.

b.      HAM merupakan Instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaan yang luhur.

Dibandingkan dengan hak hak lain, hak asasi manusia memiliki ciri ciri khusus sebagai berikut:

a.       Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

b.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbaikan lainnya.



c.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

d.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan hak, apakah hal sipil dan politik atau ekonomi sosial budaya.

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia, yang tidak dapat dilanggar atau dipisahkan.

2.      Makna Kewajiban Asasi Manusia

Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai pelajar kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan piket kebersihan. Sebagau anggota masyarakat pun  mengikuti kegiatan kerja bakti.

kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban mendasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat 2 UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat Kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.   

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan, keduanya mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan sebat akibat.

Hak dan kewajiban asasi tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak hak dan sebaliknya. Tetapi dalam pelaksanaan masih saja terjadi pertentanga hak dan kewajiban yang tidak seimbang.

Sumber buku paket PPKN kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia