BAB 1
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam
Pancasila
Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi
manusia adalah bersifat universal. Artinya hak dan kewajiban asasi merupakan
sesuatu merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia
di dunia tanpa mebeda bedakan suku, bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena
itu, setiap Negara wajib menegakan hak asasi manusia. Akan tetapi penegakan hak
asasi manusia disetiap Negara berbeda satu dengan yang lainnya, hal tersebut
disesuaikan dengan karakteristik Negara berdasarkan ideologinya. Contohnya di Indonesia
dalam penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideology Negara yaitu
pancasil, yang selalu mengkedepankan keseimbangan hak dan kewajiban.
Pancasila merupakan ideology yang mengkedepankan
nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila menghormati hak dan kewajiban asasi setiap
warga Negara maupun bukan warga Negara Indonesia. Pancasila menjamin hak dan
kewajiban asasi melalui nilai nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu : nilai dasar, nilai instrumental dan nilai
praksis. Ketiga nilai inilah yang menjamin hak dan kewajiban asasi sebgai
WNI maupun WNA.
1.
Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar
pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan demgam hakikat kelima
dasar sila pancasila yaitu : nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilan. Nilai nilai tersebut bersifat
universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tuuan serta nilai nilai
yang baik dan benar
2.
Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai
instrumental pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari
nilai-nilai dasar pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih
khususdibandingkan dengan nilai dasar. Denga kata lain, nilai instrumental merupakan
pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila, umumnya berbentuk
ketentuan-ketentuan konstitusional mulai
dari UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah. Adapuun contoh lain berkenaan
dengan ketentuan mengenai hak dan kewajiban asasi yaitu:
a.
UUD
1945 Pasal 28A -28J
b.
TAP
MPR/XVII/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
c.
Ketentuan
UU Organik
1). UU No 5
Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan
2). UU No
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi MAnusia
3). UU No
26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
3.
Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis
sila sila pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari hari. Nilai praksis
pancasila senantiasa berkembang dan
selalu dapat dilakukan perubahan perbaikan sesuaidengan perkembanga
zamandan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pancasila merupakan
ideplogi terbuka. Nilai praksis dapat
terwujud apabila nilai dasar instrumental tersebut dapat dilaksanakan dengan
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar