The widget settings in widget with id AdSense4 is not valid. An internal error occurred. Please try again Contoh soal PPKn KTSP: Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Minggu, 02 Agustus 2020

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila


BAB 1
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa mebeda bedakan suku, bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap Negara wajib menegakan hak asasi manusia. Akan tetapi penegakan hak asasi manusia disetiap Negara berbeda satu dengan yang lainnya, hal tersebut disesuaikan dengan karakteristik Negara berdasarkan ideologinya. Contohnya di Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideology Negara yaitu pancasil, yang selalu mengkedepankan keseimbangan hak dan kewajiban.
Pancasila merupakan ideology yang mengkedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga Negara Indonesia. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi melalui nilai nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu : nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga nilai inilah yang menjamin hak dan kewajiban asasi sebgai WNI maupun WNA.
1.      Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan demgam hakikat kelima dasar sila pancasila yaitu : nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilan. Nilai nilai tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tuuan serta nilai nilai yang baik dan benar
2.      Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khususdibandingkan dengan nilai dasar. Denga kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila, umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan  konstitusional mulai dari UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah. Adapuun contoh lain berkenaan dengan ketentuan mengenai hak dan kewajiban asasi yaitu:
a.       UUD 1945 Pasal 28A -28J
b.      TAP MPR/XVII/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
c.       Ketentuan UU Organik
1). UU No 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan
2). UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi MAnusia
3). UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
3.      Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis sila sila pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari hari. Nilai praksis pancasila senantiasa berkembang dan  selalu dapat dilakukan perubahan perbaikan sesuaidengan perkembanga zamandan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pancasila merupakan ideplogi terbuka.  Nilai praksis dapat terwujud apabila nilai dasar instrumental tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar